Breaking News
light_mode
Beranda » NASIONAL » Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah

Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah

  • account_circle Isar topankk
  • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
  • visibility 51
  • print Cetak

KENDARI – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pansus menggali masukan daerah untuk penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan.

Kunjungan yang berlangsung pada Jumat-Sabtu (11-12/9/2026) di Kantor Gubernur Sultra tersebut diisi dengan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sultra, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta akademisi perguruan tinggi.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief MBA, mengatakan kunjungan kerja tersebut penting untuk memastikan regulasi yang sedang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah kepulauan.

Menurut Hendry, karakteristik daerah kepulauan memiliki persoalan yang berbeda dengan wilayah kontinental. Jarak antar pulau, biaya transportasi dan logistik, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya laut membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda.

“Kita ingin memastikan RUU Daerah Kepulauan ini tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata daerah. Karena karakter wilayah kepulauan memiliki persoalan dan tantangan yang berbeda dengan daerah kontinental,” ujar Hendry.

Ia menjelaskan, salah satu aspek penting yang perlu diperkuat adalah pembagian kewenangan dalam pengelolaan wilayah laut. RUU Daerah Kepulauan perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih ataupun kekosongan kewenangan.

Dalam bahan akademik yang disampaikan kepada Pansus, RUU mengatur kewenangan pengelolaan laut hingga empat mil bagi kabupaten/kota kepulauan dan empat sampai 12 mil bagi provinsi. Pembagian tersebut dinilai dapat memperkuat prinsip subsidiaritas, tetapi tetap membutuhkan mekanisme yang jelas terkait batas wilayah dan penyelesaian sengketa antar daerah.

Hendry Munief juga menyoroti pentingnya Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai instrumen afirmasi bagi daerah yang menghadapi biaya pembangunan lebih tinggi akibat kondisi geografisnya.

Menurutnya, keberadaan DKK harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan kepulauan, terutama konektivitas antarpulau, infrastruktur, pelayanan dasar, serta pengembangan sektor ekonomi kelautan.

“Jangan sampai daerah memiliki potensi laut yang besar, tetapi tidak memiliki dukungan fiskal yang memadai untuk mengelolanya. Karena itu, desain pendanaan dalam RUU ini harus benar-benar memperhitungkan karakteristik daerah kepulauan,” kata Hendry.

Selain persoalan kewenangan dan fiskal, Hendry menyebut konektivitas antarpulau sebagai bagian penting yang harus mendapat perhatian. Infrastruktur pelabuhan, transportasi laut, telekomunikasi, hingga distribusi barang harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.

Ia menilai, RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan status khusus, tetapi juga memastikan masyarakat di pulau-pulau memperoleh akses pelayanan publik dan peluang ekonomi yang lebih baik.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat di daerah kepulauan merasakan kehadiran negara secara nyata. Bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi melalui konektivitas, pelayanan dasar, ekonomi, dan pengelolaan potensi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi yang hadir dalam pertemuan tersebut memberikan salah satu catatan terkait penetapan status kabupaten/kota kepulauan di Sulawesi Tenggara. Dari 17 kabupaten/kota di Sultra, baru lima yang tercantum dalam lampiran RUU sebagai daerah kabupaten/kota kepulauan, yakni Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan dan Wakatobi.

Masukan tersebut menjadi perhatian Pansus agar kebijakan afirmasi dalam RUU tidak menimbulkan ketimpangan di antara daerah yang sama-sama memiliki karakteristik kepulauan.

Hendry menegaskan, seluruh masukan dari pemerintah daerah, OPD dan akademisi akan menjadi bahan Pansus dalam pembahasan lebih lanjut.

“Kita ingin RUU ini menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kepulauan. Karena itu, masukan dari daerah seperti Sulawesi Tenggara sangat penting untuk menyempurnakan RUU ini,” pungkasnya.

  • Penulis: Isar topankk

Baca Juga

  • Wakil Bupati Kampar Buka Sosialisasi UU PKDRT dan Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Kecamatan Tapung

    Wakil Bupati Kampar Buka Sosialisasi UU PKDRT dan Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Kecamatan Tapung

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    TAPUNG – Wakil Bupati Kampar sekaligus Ketua Pusdatin Puanri Kabupaten Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sekaligus Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Aula Kantor Camat Tapung, Kabupaten Kampar. Kegiatan mengusung tema “Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera, Kampar di Hati”. Hadir dalam kegiatan tersebut […]

  • Operasi Razia Sarang Narkoba Berlangsung Semalam, 2 Pengguna Diamankan di Kawasan Hiburan Tapung

    Operasi Razia Sarang Narkoba Berlangsung Semalam, 2 Pengguna Diamankan di Kawasan Hiburan Tapung

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    KAMPAR – Malam hingga dini hari menjadi waktu tak terbuang dalam upaya membersihkan Kabupaten Kampar dari peredaran narkoba. Sat Resnarkoba Polres Kampar didukung personel gabungan Sipropam, Satpol PP Kabupaten Kampar, dan BNK Kabupaten Kampar melaksanakan Operasi Razia Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Kampar, berlangsung dari Rabu (14/10/2026) pukul 21.00 Wib hingga Kamis (15/10/2026) pukul […]

  • Polres Kampar Gagalkan Penyeludupan 1 Kilo Sabu-sabu

    Polres Kampar Gagalkan Penyeludupan 1 Kilo Sabu-sabu

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BANGKINANG,- Polres Kampar melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,10 kilogram di Mapolres Kampar pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 14.00 Wib. Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba dan akan menyelidiki asal sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China dan dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mengendalikan peredaran sabu tersebut diduga dari Kandis […]

  • Polsek Tambang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Belasan Paket Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

    Polsek Tambang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Belasan Paket Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TAMBANG,- Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi ditangkap Polsek Tambang di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Selasa (12/10/2026) sekira pukul 20.00 Wib. Pelaku yang pertama kali diamankan yaitu IM (23) ditangkap di Desa Kualu darinya diamankan 3 Pil Ekstasi sedangkan penangkapan kedua yaitu DE (31) dan EL […]

  • Pemkab Kampar Bahas Rancangan Perbup Pengelolaan Perparkiran di Kementerian Hukum Riau

    Pemkab Kampar Bahas Rancangan Perbup Pengelolaan Perparkiran di Kementerian Hukum Riau

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle loginnewsnih
    • visibility 115
    • 0Komentar

    PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten Kampar terus mematangkan regulasi terkait pengelolaan perparkiran. Hal tersebut ditandai dengan keikutsertaan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kampar tentang Pengelolaan Perparkiran, Kamis (10/9/2026). Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Daerah Riau, Pekanbaru, sebagai bagian dari proses harmonisasi […]

  • Sita 35,73 Gram Sabu & Ganja, Dua Pengedar Narkoba di Tapung Hilir Diamankan

    Sita 35,73 Gram Sabu & Ganja, Dua Pengedar Narkoba di Tapung Hilir Diamankan

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    KAMPAR – Laporan masyarakat menjadi kunci pembongkaran peredaran narkoba yang sempat meresahkan warga Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir. Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap dua pengedar narkoba sekaligus menyita puluhan paket sabu-sabu dalam dua penangkapan berbeda pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Dua tersangka masing-masing berinisial YO (26) dan DE (40). Penangkapan pertama dilakukan […]

expand_less