Breaking News
light_mode
Beranda » DAERAH » Jangkau Seluruh Warga Kampar, Kapolres Kampar Tegaskan: Membakar Lahan Bisa Dihukum Penjara 10–15 Tahun & Denda Rp 10 Miliar

Jangkau Seluruh Warga Kampar, Kapolres Kampar Tegaskan: Membakar Lahan Bisa Dihukum Penjara 10–15 Tahun & Denda Rp 10 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • visibility 94
  • print Cetak

KAMPAR – Langkah pencegahan adalah benteng terkuat sebelum bencana datang. Kesadaran itulah yang mendorong Polres Kampar bersama seluruh jajaran Polsek di wilayah hukumnya untuk bergerak secara serentak menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan menyasar warga mulai dari pusat kecamatan, permukiman padat, hingga ke desa-desa yang paling terpencil, berlangsung berkelanjutan dan ditekankan kembali secara khusus oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. pada Senin (14/9/2026).

Tidak hanya mengandalkan satu cara, jajaran Polres Kampar menerapkan pendekatan menyeluruh agar pesan benar-benar sampai ke setiap warga. Patroli keliling menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua yang dilengkapi pengeras suara TOA berkelana menyuarakan pesan kewaspadaan di sepanjang jalan utama, perkampungan, hingga pelosok yang bisa dijangkau. Para Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas tidak hanya berpatroli, tetapi turun langsung menyambangi kediaman warga, duduk bersama, dan berbicara dari hati ke hati – menjelaskan bahaya api, kerugian yang ditimbulkan, serta risiko hukum yang mengancam siapa pun yang membakar lahan. Spanduk peringatan tegas pun dipasang di titik-titik strategis, menjadi pengingat yang tak bisa diabaikan oleh siapa pun yang lewat.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi, melainkan tindakan yang merugikan lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berhadapan langsung dengan hukum. Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa bukan karena ingin menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat benar-benar paham: mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar. Ini bukan sekadar ancaman ucapan – ini adalah ketentuan negara yang berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali. Kelestarian alam dan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan hukum hadir untuk melindunginya,” tambahnya.

Selain penegakan hukum yang tegas, pesan yang disampaikan juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Melalui pengeras suara yang bergema di sepanjang jalan, warga diingatkan bahwa membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering bisa menjadi awal bencana yang merugikan banyak orang. Di saat yang sama, warga juga diimbau untuk tetap menggunakan masker pelindung pernapasan guna menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dari dampak kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau di musim kemarau.

Pemasangan spanduk di titik-titik yang paling sering dilewati warga menjadi peringatan visual yang tak bisa diabaikan. Tujuannya sederhana namun mendalam: agar larangan ini tidak sekadar lewat di telinga, melainkan terpatri kuat dalam kesadaran setiap orang – bahwa menjaga hutan dan lahan adalah menjaga masa depan anak cucu.

Polres Kampar menegaskan bahwa upaya pencegahan ini tidak akan berhenti di sini. Patroli, sosialisasi, dan pengawasan akan terus diperkuat. Masyarakat diajak untuk menjadi bagian dari solusi: tidak membakar lahan, mengingatkan tetangga yang hendak membakar, dan segera melaporkan titik api atau aktivitas mencurigakan ke nomor layanan kepolisian 110.

Bersama-sama, tangan yang sama yang bisa menyalakan api adalah tangan yang sama yang dapat mencegahnya. Di Kabupaten Kampar, pencegahan Karhutla bukan urusan polisi saja – ini adalah janji bersama untuk menjaga bumi tetap lestari.

Baca Juga

  • Wakil Bupati Kampar Buka Sosialisasi UU PKDRT dan Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Kecamatan Tapung

    Wakil Bupati Kampar Buka Sosialisasi UU PKDRT dan Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Kecamatan Tapung

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    TAPUNG – Wakil Bupati Kampar sekaligus Ketua Pusdatin Puanri Kabupaten Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sekaligus Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Aula Kantor Camat Tapung, Kabupaten Kampar. Kegiatan mengusung tema “Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera, Kampar di Hati”. Hadir dalam kegiatan tersebut […]

  • MENGHIDUPKAN GERAKAN LITERASI, MENYALAKAN HARAPAN KAMPAR

    MENGHIDUPKAN GERAKAN LITERASI, MENYALAKAN HARAPAN KAMPAR

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bangkinang Kota, – Pagi itu, Kamis, 24 September 2026, suasana Aula SMAN 2 Bangkinang Kota terasa hangat dan penuh harapan. Ruangan yang bersih, rapi dan tertata dengan baik tersebut menjadi tempat berkumpulnya para penggerak literasi Kabupaten Kampar yang datang dengan semangat yang sama: menghidupkan budaya membaca dan menumbuhkan masyarakat yang cerdas, kritis serta gemar berkarya. […]

  • Sita 35,73 Gram Sabu & Ganja, Dua Pengedar Narkoba di Tapung Hilir Diamankan

    Sita 35,73 Gram Sabu & Ganja, Dua Pengedar Narkoba di Tapung Hilir Diamankan

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    KAMPAR – Laporan masyarakat menjadi kunci pembongkaran peredaran narkoba yang sempat meresahkan warga Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir. Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap dua pengedar narkoba sekaligus menyita puluhan paket sabu-sabu dalam dua penangkapan berbeda pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Dua tersangka masing-masing berinisial YO (26) dan DE (40). Penangkapan pertama dilakukan […]

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle loginnewsnih
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

  • Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang, Kapolres Kampar: Dukung Pendidikan Anak Istimewa, Wujudkan Kesetaraan

    Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang, Kapolres Kampar: Dukung Pendidikan Anak Istimewa, Wujudkan Kesetaraan

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    KAMPAR – Sebuah harapan baru bagi dunia pendidikan anak berkebutuhan khusus di wilayah perbatasan Kabupaten Kampar kini telah hadir. SLB Cahaya Rimbo Panjang yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, secara resmi diresmikan pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 08.30 WIB. Kehadiran tokoh agama, pimpinan kepolisian tingkat daerah, pemerintah kabupaten, hingga tokoh masyarakat menunjukkan bahwa […]

  • Serda Adek Saputra Kodim 0313/KPR Ajak Pemuda Kobarkan Semangat Persatuan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

    Serda Adek Saputra Kodim 0313/KPR Ajak Pemuda Kobarkan Semangat Persatuan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • account_circle Isar topankk
    • visibility 10
    • 0Komentar

    KAMPAR – Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang jatuh pada 28 Oktober 2026, Serda Adek Saputra, personel Kodim 0313/KPR, mengajak seluruh generasi muda untuk terus mengobarkan semangat persatuan, memperkuat nasionalisme, dan berperan aktif dalam membangun bangsa. Dalam momentum bersejarah ini, Serda Adek Saputra menegaskan bahwa Hari Sumpah Pemuda bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat akan […]

expand_less