Breaking News
light_mode
Beranda » DAERAH » Jangkau Seluruh Warga Kampar, Kapolres Kampar Tegaskan: Membakar Lahan Bisa Dihukum Penjara 10–15 Tahun & Denda Rp 10 Miliar

Jangkau Seluruh Warga Kampar, Kapolres Kampar Tegaskan: Membakar Lahan Bisa Dihukum Penjara 10–15 Tahun & Denda Rp 10 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • visibility 95
  • print Cetak

KAMPAR – Langkah pencegahan adalah benteng terkuat sebelum bencana datang. Kesadaran itulah yang mendorong Polres Kampar bersama seluruh jajaran Polsek di wilayah hukumnya untuk bergerak secara serentak menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan menyasar warga mulai dari pusat kecamatan, permukiman padat, hingga ke desa-desa yang paling terpencil, berlangsung berkelanjutan dan ditekankan kembali secara khusus oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. pada Senin (14/9/2026).

Tidak hanya mengandalkan satu cara, jajaran Polres Kampar menerapkan pendekatan menyeluruh agar pesan benar-benar sampai ke setiap warga. Patroli keliling menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua yang dilengkapi pengeras suara TOA berkelana menyuarakan pesan kewaspadaan di sepanjang jalan utama, perkampungan, hingga pelosok yang bisa dijangkau. Para Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas tidak hanya berpatroli, tetapi turun langsung menyambangi kediaman warga, duduk bersama, dan berbicara dari hati ke hati – menjelaskan bahaya api, kerugian yang ditimbulkan, serta risiko hukum yang mengancam siapa pun yang membakar lahan. Spanduk peringatan tegas pun dipasang di titik-titik strategis, menjadi pengingat yang tak bisa diabaikan oleh siapa pun yang lewat.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi, melainkan tindakan yang merugikan lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berhadapan langsung dengan hukum. Kami bergerak serentak dari pusat hingga ke pelosok desa bukan karena ingin menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat benar-benar paham: mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp 10 miliar. Ini bukan sekadar ancaman ucapan – ini adalah ketentuan negara yang berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali. Kelestarian alam dan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan hukum hadir untuk melindunginya,” tambahnya.

Selain penegakan hukum yang tegas, pesan yang disampaikan juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Melalui pengeras suara yang bergema di sepanjang jalan, warga diingatkan bahwa membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering bisa menjadi awal bencana yang merugikan banyak orang. Di saat yang sama, warga juga diimbau untuk tetap menggunakan masker pelindung pernapasan guna menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dari dampak kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau di musim kemarau.

Pemasangan spanduk di titik-titik yang paling sering dilewati warga menjadi peringatan visual yang tak bisa diabaikan. Tujuannya sederhana namun mendalam: agar larangan ini tidak sekadar lewat di telinga, melainkan terpatri kuat dalam kesadaran setiap orang – bahwa menjaga hutan dan lahan adalah menjaga masa depan anak cucu.

Polres Kampar menegaskan bahwa upaya pencegahan ini tidak akan berhenti di sini. Patroli, sosialisasi, dan pengawasan akan terus diperkuat. Masyarakat diajak untuk menjadi bagian dari solusi: tidak membakar lahan, mengingatkan tetangga yang hendak membakar, dan segera melaporkan titik api atau aktivitas mencurigakan ke nomor layanan kepolisian 110.

Bersama-sama, tangan yang sama yang bisa menyalakan api adalah tangan yang sama yang dapat mencegahnya. Di Kabupaten Kampar, pencegahan Karhutla bukan urusan polisi saja – ini adalah janji bersama untuk menjaga bumi tetap lestari.

Baca Juga

  • Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Hangtuah Sita Sabu-sabu 2,25 Gram

    Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Hangtuah Sita Sabu-sabu 2,25 Gram

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PERHENTIAN RAJA,- Seorang residivis kasus narkoba PO (27) diamankan Polsek Perhentian Raja, Pasalnya ia pengedar narkoba di SP2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 20.30 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat 2.25 Gram. “Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini […]

  • Jemput Aspirasi, Bupati Kampar Tinjau Infrastruktur Jalan, Sekolah dan Puskesmas di Tapung Hulu

    Jemput Aspirasi, Bupati Kampar Tinjau Infrastruktur Jalan, Sekolah dan Puskesmas di Tapung Hulu

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tapung Hulu – Menjemput langsung aspirasi masyarakat hingga ke pelosok wilayah, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT., melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tapung Hulu, Senin (5/10/2026). Kunjungan tersebut difokuskan untuk melihat secara langsung kondisi infrastruktur dan pelayanan dasar yang masih membutuhkan perhatian pemerintah. Bupati Ahmad Yuzar menegaskan, kunjungan kerja ini bukan sekadar melihat kondisi […]

  • BEM Se-Kampar Mendorong Pemkab Kampar Membuka Informasi Anggaran dan Seleksi Beasiswa 2026

    BEM Se-Kampar Mendorong Pemkab Kampar Membuka Informasi Anggaran dan Seleksi Beasiswa 2026

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Kampar – Persoalan beasiswa mahasiswa tahun 2026 menjadi perhatian BEM se-Kabupaten Kampar bersama elemen pemuda. Mereka mendatangi jajaran Kesra Pemerintah Kabupaten Kampar untuk meminta kejelasan terkait anggaran, mekanisme seleksi, hingga kepastian penyaluran beasiswa. Audiensi tersebut dihadiri Presiden Mahasiswa BEM STIE Bangkinang Muhammad Haris, Gubernur FKIP UPTT Dio Cahya Basri, pemuda Maulana Ishaq Al Faruqi, serta […]

  • Wabup Sekaligus Ketua KPA Kampar Buka Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS di SMKN 1 Tapung

    Wabup Sekaligus Ketua KPA Kampar Buka Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS di SMKN 1 Tapung

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tapung,- Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti. S.Ag. M.Si sekaligus Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kampar (KPA Kampar) buka Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di SMK negeri 1 Tapung Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Selasa (15/9). Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Wakil Kepala Sekolah SMK Negri 1 Tapung Zapril. S.Pd, Camat Tapung Yorin Effendi. S.Stp. […]

  • Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Kampar Sampaikan Edukasi Anti‑Hoaks kepada Jamaah Masjid

    Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Kampar Sampaikan Edukasi Anti‑Hoaks kepada Jamaah Masjid

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Kampar – Polres Kampar menggelar kegiatan Sholat Jumat Keliling di Masjid Babussalam Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jumat (23/10/2026) sekira pukul 11.45 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, sebagai bagian dari program Polisi Bersama Masyarakat untuk mendekatkan kepolisian dengan warga. Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama Polres […]

  • Pos Perkebunan Jadi Tempat Transaksi, 2 Pengedar Sabu di Tapung Hilir Dibekuk Polisi

    Pos Perkebunan Jadi Tempat Transaksi, 2 Pengedar Sabu di Tapung Hilir Dibekuk Polisi

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    KAMPAR – Keberhasilan penindakan narkotika kembali dicapai jajaran Polsek Tapung Hilir. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim opsnal berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tepatnya di pos penjaga perkebunan sawit, pada Selasa (15/9/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Dua orang warga setempat diamankan bersama barang bukti berupa […]

expand_less